Memaknai Kesadaran Hukum dan HAM

Sebuah Forum Diskusi Publik dihelat di Auditorium Monumen Pers Solo hari ini, 5 September 2019. Acara yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo ini turut mengundang para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, pelajar, pegiat wanita, dan berbagai komunitas blogger yang ada di Solo Raya. Aku sendiri termasuk beruntung bisa ikut serta di acara istimewa ini sebagai bagian dari Komunitas Emak Blogger (KEB) chapter Solo.

Acara ini juga diliput oleh TATV dan MNC regional Jateng & DIY. Narasumber yang mengisi acara penting ini juga bukan sembarang orang, lho. Mo tahu siapa aja dan seperti apa acaranya? Baca sampe abis, yaaaaaa..
kemenkominfo
Narasumber

Acara dimulai pukul 09.30 dengan pembukaan oleh dua MC bernama Icha dan Iqbal. Dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan seluruh peserta dipersilakan berdiri. Setelah itu, dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Ustadz Salafhuddin, S.Pd., M.Pd sebagai ungkapan rasa syukur dan harapan agar acara dapat berjalan lancar sampai paripurna.

Pukul 09.50 Bp. Tohana, S.H., M.Si bertindak sebagai moderator dan memandu jalannya acara. Beliau memberikan welcoming speech tentang keberadaan hukum dan HAM yang menjadi satu kesatuan, tidak bisa dilepas satu sama lain. Kesadaran masyarakat mengenai hukum dan HAM amat penting. That’s why, kemkominfo membuka forum diskusi publik ini. Ada tiga narasumber yang mengisi sesi utama pada acara kali ini, antara lain:
  1. Bp. Heni Susilo Wardoyo – Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
  2. Bp. Widi Srihanto – Kepala Dinas Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  3. Ibu Heni Prastiwi – Kasubid Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo.
Para narasumber memiliki waktu kurang lebih selama 20 menit untuk memberikan pemaparan.

Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat yang Membutuhkan

Pak Heni memulai pemaparannya pukul 09.55. Pemberian bantuan hukum tidak memandang ras, agama, dan asal-muasal. Seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, dapat memperolehnya secara cuma-cuma. Kriteria masyarakat tidak mampu yang berhak menerima bantuan hukum ini antara lain:
  • Mengajukan permohonan.
  • Memiliki bukti pernyataan tidak mampu dari lurah/kepala desa, ketua RT, atau ketua RW.
sadar hukum dan ham
Heni Susilo Wardoyo

Sementara itu, tim advokat yang turut serta dalam pemberian bantuan kepada masyarakat kurang mampu ini juga harus memenuhi persyaratan, yaitu:
  1. Harus memiliki susunan pengurus.
  2. Domisili jelas.
  3. Harus memiliki kantor.
  4. Harus memiliki program kerja.
Bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu meliputi:
  • Tahapan penyidikan.
  • Tahapan penuntutan.
  • Tahapan persidangan.

Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Solo merupakan Kota Layak Anak. Sejauh ini di kota ini terdapat 13 taman cerdas yang ramah anak. Pak Widi memulai paparannya pada pukul 10.25 diawali dengan lima poin penting sebagai cita-cita terkait dengan kondisi warga Solo:
  1. Waras (sehat).
  2. Wasis (cerdas).
  3. Wareg (kenyang/kebutuhan pangan terpenuhi).
  4. Mapan (tahu aturan).
  5. Papan (rumah yang layak huni).
Anak-anak memiliki hak untuk dilindungi. Hakikat perlindungan anak meliputi:
  • Menjamin terpenuhinya hak anak.
  • Hidup, tumbuh kembang, perlindungan partisipasi secara optimal.
  • Hakikat, martabat sebagai manusia.
  • Terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Anak berkualitas, berakhlak mulia, sejahtera.
forum diskusi publik
Widi Srihanto
Di sesi ini, Pak Widi juga memaparkan fakta-fakta kekerasan yang dialami oleh anak-anak, yang amat sangat membuat hati ini terhenyak. Fenomena kekerasan anak memang seperti fenomena gunung es. Hanya segelintir kasus yang ditangani. Sisanya, enggan untuk melapor. Kita, sebagai warga negara yang beradab, seharusnya segera peka, melapor, dan mengambil tindakan bila megetahui ada kasus kekerasan yang dialami oleh anak-anak di sekitar kita. Pengaduan bisa dilakukan secara online melalui website Ngudoroso (khusus anak dan perempuan).

Penanganan Konten Negatif dan Hoax melalui UU ITE

Memasuki waktu pukul 10.55, Bu Heni memulai sesinya dengan fakta-fakta penggunaan internet bagi kaum milenial yang rata-rata menghabiskan waktu 8-11 jam sehari berselancar di internet. Well, aku sebagai internet slave amat menyetujui itu. Seharian scrolling medsos dan aneka platform lain tentu menguras waktu, ‘kan? Dari pagi sampe malem nggak berhenti-berhenti (yaaa berhentinya kalo pas lagi makan, mandi, ngobrol, dan beraktivitas lain di dunia nyata tentunya).

Sedihnya, ada fakta yang menyatakan bahwa Indonesia berada di peringkat 60 dari 61 negara yang memiliki minat baca. It means, minat baca di Indonesia ini rendah sekali. Sangat rendah! Warga Indonesia paling banyak mengakses WhatsApp dan Twitter. Banyaknya pesan di aplikasi WhatsApp yang belum jelas kebenarannya, tentu rentan banget mengundang hoax tersebar ke mana-mana. Orang cenderung membaca sekilas tanpa kroscek kebenarannya, lalu terlanjur menyebarkannya. Otomatis kabar hoax itu pun dapat secara kilat tersebar ke berbagai penjuru. Parahnya, posisi pembuat hoax ini hanya berkisar 10%, sementara sisanya merupakan audiens (dan termasuk orang-orang ‘awam’ yang menyebarkannya).
forum diskusi publik hukum dan ham
Heni Prastiwi
Ada beberapa hal yang menjadi ancaman di dunia internet:
  • Hoax
  • Radikalisme
  • Penipuan 
  • Bullying 
  • Pornografi
  • Ujaran kebencian
That’s why, bijaksana dalam menggunakan internet memang amat sangat diperlukan.

Pemaparan lengkap dari ketiga narasumber telah usai. Kini saatnya memasuki sesi Q & A alias tanya-jawab. Ada beberapa pertanyaan yang aku rangkum nih, guys:
  1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap lansia yang melanggar perda?
  2. Bagaimana pandangan Anda terhadap fenomena siswa SMP yang cerdas dan berprestasi, tetapi menginginkan untuk bergabung dengan golongan anak punk dengan alasan lingkungan yang mendukung dan tidak mau membebani orangtua?
  3. Bagaimana dengan kasus video yang clickbait? Judulnya kira-kira ‘Cewek Seksi Bakalan Buka Baju’. Setelah ditonton sampai habis, ternyata cewek tersebut nggak buka-buka baju sama sekali. Apakah ini termasuk hoax dan bisa dijerat UU ITE?
  4. Bagaimana tanggapan Anda tentang kasus pedofil?
Ketiga narasumber memberikan tanggapan sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang tersaji dan disesuaikan dengan kapasitas ilmu yang dimiliki oleh narasumber. Diskusi berjalan menarik dan tentunya menghibur. Hingga tiba saatnya Pak Tohana selaku moderator memberikan kesimpulan dari berlangsungnya acara ini, antara lain:
  1. Peran pelajar, mahasiswa, dan komunitas untuk membangun masyarakat sadar hukum dengan menyebarkan info-info positif.
  2. Pendeklarasian komunitas.
  3. Tugas sebagai WNI: menegakkan hukum dan HAM.
Tepat pukul 11.52 saatnya istirahat dan makan siang. Ada hiburan juga dari Mahameru band. Selain itu, ada penampilan dari salah seorang alumni SUCI 4, Kak Aldo, yang memberikan stand up comedy siang tadi. Setelah itu, masih ada juga pertunjukan beberapa anak muda yang melakukan parodi layaknya para narasumber di atas panggung. Parodi tersebut dimaksudkan sebagai lawak semata, tetapi, sayangnya (menurut aku) ada beberapa candaan yang sifatnya too dark dan too sensitive, apalagi berkaitan dengan para penyintas kekerasan.

Pukul 12.40 merupakan saat-saat diumumkannya para pemenang kompetisi selama acara ini berlangsung. Ada kompetisi di Instagram, Twitter, Blog. Masing-masing pemenang mendapatkan hadiah.

Akhirnya, tibalah waktunya di penghujung acara tepat pukul 13.00. Para peserta bisa kembali pulang dengan membawa bekal berupa #CerdasHukumHAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar